DPRD Kaltim Soroti Kebijakan Perubahan Jam Kerja ASN, Minta Sinkronisasi Nasional

Longtime.id – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengatur perubahan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pukul 08.00 menjadi 07.30 WITA menuai perhatian dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap regulasi nasional dan koordinasi lintas sektor.
Jahidin menekankan bahwa jam kerja ASN merupakan bagian dari sistem birokrasi nasional yang terstruktur, sehingga perubahan di tingkat daerah harus berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini tentu berasal dari gubernur, dan ASN itu acuan kerjanya merujuk ke struktur yang lebih tinggi. Kalau ada perubahan, idealnya tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN Pemprov Kaltim diinstruksikan untuk masuk kerja mulai pukul 07.30 WITA, baik pada sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Meski demikian, total jam kerja tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Jahidin menyampaikan apresiasinya terhadap semangat peningkatan disiplin dan efisiensi. Namun ia mengingatkan bahwa perubahan ini dapat berdampak luas, terutama terhadap layanan publik, jadwal pendidikan, dan kegiatan lintas sektor lainnya.
“Jam kerja itu berkaitan juga dengan anak sekolah, jam layanan publik, dan urusan lintas sektor lainnya. Kalau tidak sinkron, nanti malah jadi kebingungan teknis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseragaman dalam kebijakan publik, khususnya menyangkut urusan strategis seperti pendidikan, layanan administrasi, dan keamanan.
“Pendidikan, keamanan, termasuk jam kerja ASN itu kan sifatnya seragam nasional. Kalau Kaltim jalan sendiri, bisa jadi bahan kritikan provinsi lain,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan dan efisiensi pelayanan publik. Ia memastikan bahwa pembagian jam kerja disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit kerja.
“Jadi jam kerja dibagi menjadi dua pola utama, dengan perangkat daerah pelayanan langsung memiliki sistem enam hari kerja, sementara unit kerja sistem shift tetap diatur masing-masing kepala OPD,” tutupnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



