Dikeluhkan Masyarakat, Rustam Pertanyakan Soal Kenaikan Tarif Pelayanan di RSUD Bontang

Rustam
Longtime.id – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mempertanyakan terkait kenaikan tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada. Kenaikan ini cukup mengagetkan dirinya, bahkan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tak hanya dewan, sorotan pun datang dari LSM Sopan APBD, lantaran tarif baru yang ditetapkan oleh RSUD itu dianggap tak sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang tahun 2012.
“Saya juga kaget, biasanya saya berobat mentok bayar Rp 45 ribu. Tiba-tiba ada keluarga berobat, dia bayar Rp 180-200 ribu. Karena ini diprotes oleh LSM Sopan APBD maka harus kita pertanyakan ke manajemen RSUD,” ujarnya saat rapat bersama LSM Sopan APBD dan Manajemen RSUD Taman Husada, Selasa (26/07).
Selain itu, Rustam pun mempertanyakan apa yang mendasari pihak RSUD menaikkan tarif layanan. Agar kebijakan yang diambil direktur RSUD itu bisa diselaraskan dengan Perwali yang ada. Apalagi menurutnya rumah sakit tersebut merupakan milik daerah maka segala kebijakan harus melibatkan pemerintah daerah.
“Saya juga baru tau kalau ada Perwali yang mengatur soal tarif ini, jadi kami perlu tau apa dasar direktur RSUD menaikkan tarif. Biar bisa diselaraskan dengan perwali yang ada dan bisa disosialisasikan,” timpalnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif untuk 10 pelayanan lama yang tertera di dalam Perwali tahun 2012. Hanya saja memberlakukan tarif baru untuk 13 poli pelayanan baru yang ada di RSUD. Dari total 10 pelayanan kini sudah ada 23 poli pelayanan.
“Sebenarnya bukan kenaikan tarif, tapi membuat tarif baru. Karena ada layanan baru. Ada 13 pelayanan yang kami buat tarif baru. Contoh bagian jantung ada pelayanan pasang ring, sebelumnya tidak ada itu pelayanannya. Tapi karena sekarang sudah ada jadi kami buat tarif baru. Kemudian untuk poli klinik psikiatri, sekarang ada tindakan wacana psikiatri, ya kami kasih tarif,” bebernya.
Pembuatan tarif baru ini pun, kata Suardi mengacu pada Permenkes nomor 85 tahun 2015, bahwa diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara, sembari menunggu perwali yang baru diterbitkan. Pembuatan tarif ini pun kata dia sudah dilakukan kajian unit cost atau biasa disebut perhitungan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu jasa pelayanan terdiri dari variabel tetap dan variabel berubah.
“Itukan perwali nomor 10 tahun 2012 waktu RSUD masih tipe c sudah 10 tahun belum diubah. Dan sekrsng RSUD sudah type B jadi perlu pembaharuan perwali soal kenaikan tarif ini,” timpalnya.
Ia pun berencana akan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk membuat perwali yang baru, berdasarkan kajian akademis unit cost tersebut. “Jadi itu yang kita bawah nanti kajian akademis unit cost itu tadi nanti kita bawa ke pemerintah daerah agar Perwalinya diubah,” tandasnya. (Adv/DPRD)