Digerebek Jelang Magrib, Dua Pemuda Ditangkap di Bontang Kuala karena Sabu-sabu
Longtime.id – Tim Satresnarkoba Polres Bontang menggerebek sebuah rumah di Jalan Piere Tendean Gang Granit II, Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (10/02) kemarin, sekira pukul 17.20 WITA. Dalam aksi tersebut menangkap dua pemuda berikut barang bukti sabu serta peralatan pakai yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20). Dari tangan keduanya, polisi menyita 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, lengkap dengan bong (alat hisap), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut sebagai lokasi peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Bontang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegas AKP Larto. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga terkait dengan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk sangkaan percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (hl/sr)



