Desa Antikorupsi di Kaltim Dikebut
Pemprov Tantang Kabupaten/Kota Serius Benahi Tata Kelola
Longtime.id – Program Desa Antikorupsi di Kalimantan Timur memasuki fase percepatan. Pemerintah provinsi menetapkan jadwal seleksi berlapis dengan tenggat ketat bagi kabupaten/kota, sebagai ujian nyata keseriusan membangun pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Langkah percepatan itu ditegaskan dalam Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/02). Rapat tersebut menjadi titik awal penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Etam.
Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Hery Nordi, menjelaskan tahapan program dimulai dari pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026.
Setelah tim terbentuk, pemerintah kabupaten/kota diminta segera mengusulkan masing-masing tiga desa kandidat paling lambat 17 Maret 2026. Proses pengusulan kepada bupati dan wali kota sendiri dijadwalkan mulai 26 Februari 2026.
“Setelah usulan diterima, akan dilaksanakan sosialisasi pada 9 Maret. Kemudian penetapan desa yang akan diobservasi dilakukan pada rentang 9 hingga 30 Maret,” ujar Hery.
Tahap observasi lapangan oleh Pemprov Kaltim dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 15 April 2026. Dari proses ini, akan dipilih satu desa terbaik di setiap kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai kandidat Desa Antikorupsi tingkat provinsi.
Desa terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada KPK paling lambat 17 April 2026. KPK juga dijadwalkan memberikan bimbingan teknis secara daring pada 28 April 2026 sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemenuhan indikator penilaian.
Tahapan berikutnya mencakup monitoring dan evaluasi bersama antara KPK dan Pemprov Kaltim, persiapan penilaian, proses penilaian oleh kedua pihak, hingga uji petik oleh KPK. Penganugerahan Desa Antikorupsi akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dengan jadwal yang masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Hery menegaskan, perluasan program ini bukan sekadar mengejar status atau penghargaan. “Harapannya, Desa Antikorupsi tidak hanya menjadi label, tetapi membentuk budaya kerja yang permanen dan sistem yang kuat dalam pengelolaan anggaran serta pelayanan publik di desa,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty, jajaran Inspektorat Kaltim, serta perwakilan DPMPD Kaltim. (red/red)



