BK DPRD Kaltim Rampungkan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etika Dua Anggota Dewan

Longtime.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap dua anggota DPRD, yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.
Keduanya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan pihak RSHD Samarinda pada akhir April 2025.
Subandi menyebut klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keterangan dari para terlapor, saksi, serta bukti video dan audio.
“Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” jelasnya Subandi usai rapat.
Saat ini, BK tengah menelaah seluruh bukti dan keterangan dalam rapat internal sebelum mengambil keputusan akhir. Meski begitu, Subandi menegaskan belum ada keputusan terkait kemungkinan konfrontasi antara pelapor dan terlapor, karena bukti yang ada dinilai sudah cukup.
BK juga masih membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti tambahan sebelum keputusan diumumkan. Ia memastikan bahwa proses akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai tata tertib serta kode etik DPRD.
“Hasil yang akan kami berikan tentu berdasarkan tatib dan profesionalitas. Kami tidak memandang meskipun kedua terlapor adalah rekan kami. Jadi hasilnya tentu objektif,” tegasnya.
Diakhir, Subandi menyampaikan Terkait dorongan pelapor agar kedua anggota DPRD dikenai sanksi hingga Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan final.
“Keputusan BK DPRD nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus menerima hasilnya,” tutupnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)