BERITAADVERTORIALSAMARINDA

Anhar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Longtime.id – Ketepatan waktu dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi sorotan tajam menjelang lebaran 2025. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Tepian bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran untuk menghindari sanksi denda.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujar Anhar saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).

Dalam pemaparannya, Anhar menekankan bahwa PKB tersebut memuat ketentuan tegas mengenai sanksi keterlambatan. Perusahaan yang gagal membayar THR tepat waktu terancam denda sebesar 4% dari total THR yang menjadi hak karyawan.

Sementara itu, regulasi terbaru terkait THR 2025 telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Regulasi ini mewajibkan seluruh perusahaan untuk melunasi THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran tiba. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR senilai satu bulan upah penuh.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap setahun, perhitungan THR dilakukan dengan formula proporsional yakni (masa kerja/12) dikalikan satu bulan upah.

Tidak hanya persoalan THR, Anhar juga menyoroti fenomena keterlambatan pembayaran gaji yang masih kerap ditemui di sejumlah perusahaan.

“Kalau gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka,” jelasnya.

Anhar memberikan imbauan kepada seluruh pekerja di Samarinda yang mengalami masalah pembayaran THR untuk segera melaporkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegas Anhar.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB/MAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }