Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedsos
Kutim Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
SANGATTA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menata ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari dampak negatif konten di dunia maya.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Ketentuan teknisnya diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi.
Melalui kebijakan ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki atau mengoperasikan akun pada beberapa platform media sosial. Pemerintah menilai ruang digital saat ini terlalu terbuka bagi anak untuk terpapar berbagai konten yang belum tentu sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari daerah. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menilai pembatasan itu sebagai langkah penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram maupun Facebook,” ujar Ardiansyah.
Ia menilai berbagai ketegangan sosial yang terjadi di masyarakat kerap bermula dari konten media sosial yang menyebar tanpa kendali. Karena itu, pembatasan terhadap pengguna usia anak dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga harmoni sosial sekaligus melindungi generasi muda.
Meski demikian, Ardiansyah menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun pengawasan orang tua adalah kunci agar ruang digital menjadi tempat yang sehat bagi anak-anak,” tegasnya.
Urgensi kebijakan ini juga terlihat dari tingginya tingkat akses internet anak di daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, tingkat akses internet anak di Kutai Timur mencapai 80,72 persen, menempatkan daerah ini pada posisi kelima tertinggi di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan regulasi tersebut bukan berarti melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Kebijakan ini lebih diarahkan untuk menunda keterlibatan anak pada platform dengan fitur tertentu yang dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan psikologis.
Fitur seperti gulir tanpa batas atau infinite scroll disebut dapat memengaruhi pola perilaku digital anak jika digunakan tanpa pengawasan. Menurutnya, jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet nasional, hampir 80 persen di antaranya merupakan anak-anak.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya.
Sejumlah platform yang masuk dalam cakupan regulasi ini antara lain YouTube, X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, dan Roblox. Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik memperketat verifikasi usia pengguna serta memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah bersama antara negara, platform teknologi, dan keluarga untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
(rh/mam)



