Agusriansyah Ridwan Desak PPDB Berbasis Kearifan Lokal di Kaltim

Longtime.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pentingnya penerapan pendekatan berbasis kearifan lokal dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kaltim, ia menegaskan bahwa daerah perlu diberi kewenangan lebih luas dalam merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurutnya, kebijakan nasional seperti sistem zonasi sering kali tidak mencerminkan kondisi nyata di daerah, khususnya Kaltim, yang memiliki tantangan geografis, demografis, dan keterbatasan infrastruktur pendidikan.
“Kita butuh pendekatan otonomi yang lebih kuat. Kondisi kita tidak bisa disamakan dengan Jakarta atau kota-kota besar lainnya,” ucapnya.
Dirinya menilai pelaksanaan PPDB di Kaltim masih menyisakan berbagai persoalan, seperti minimnya fasilitas pendidikan dan ketimpangan akses. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, melainkan juga aktif merancang solusi yang relevan dengan kondisi lokal.
Agusriansyah bahkan mengusulkan agar Pemprov Kaltim segera mempertimbangkan regulasi khusus seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk menyesuaikan sistem PPDB dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau memang regulasi pusat terlalu kaku, maka daerah harus punya kebijakan sendiri yang lebih relevan dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi lemahnya pendataan oleh Dinas Pendidikan terkait kebutuhan dan sebaran peserta didik. Menurutnya, tanpa data yang akurat, sistem PPDB yang adil dan efektif tidak akan tercapai.
“Kalau datanya tidak lengkap, bagaimana kita bisa membuat keputusan yang tepat?” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan bahwa akses pendidikan tidak hanya diukur dari jarak tempuh, tetapi juga dari kelengkapan fasilitas pendidikan. Sekolah yang berlokasi jauh, namun memiliki sarana yang memadai, tetap bisa menjadi pilihan jika sistem PPDB memperhitungkan kualitas tersebut.
“Daerah harus diberikan ruang untuk menyesuaikan sistemnya. Kita tidak anti terhadap regulasi nasional, tapi jangan sampai kita kehilangan kemampuan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)