DPRD Kutai Timur Sahkan Perda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum
Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 pada Senin (13/05) untuk menandai penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan, Juliansyah, menyampaikan sejumlah pencapaian dan kegiatan yang telah terlaksana.
Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah pengesahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Juliansyah menjelaskan bahwa Perda yang disahkan adalah tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
“Laporan ini mencakup periode Januari hingga April 2024,” ungkap Juliansyah di hadapan anggota DPRD Kutim.
Pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.
Perda tersebut dibentuk dengan merujuk pada beberapa undang-undang, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Selain itu, rujukan lainnya mencakup Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan, dan Permukiman di Daerah.
Pengesahan Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang berlaku di masyarakat dan dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Red)