Kampung Sidrap Tetap Milik Kutim, Ini Keterangan Ardiansyah Sulaiman
Kutim — Penolakan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada 2023, sesuai Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah menghalangi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengakuisisi Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Di hadapan para tokoh masyarakat, tokoh adat, Kades, Camat dan ratusan undangan, Ardiansyah Sulaiman pun menanggapi putusan MA itu dalam sambutannya pada penutupan hari ulang tahun (HUT) Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024).
“Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” tegas Ardiansyah.
Bupati lebih jauh menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap wilayah tersebut oleh Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata.
Pemkab Kutim kata dia, berkomitmen terus berkolaborasi dengan desa-desa lainnya di wilayah tersebut. “Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya.
Diketahui turut hadit dalam acara penutupan HUT Desa Teluk Pandan itu antara lain Ketua TP PKK Hj Siti Robiah, Kapolsek, Babinsa Teluk Pandan, Camat, para Kades, Dusun, Ketua-Ketua tokoh masyarakat dan ratusan undangan.
Sebagai tambahan belum lama ini, terjadi pendirian RT baru yang masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. Karena itu Pemkab Kutim mengutus Asisten 1 Tata Pemerintahan untuk bersama-sama dengan Asisten 1 Kota Bontang menertibkan hal ini.
Sebelumnya juga, Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang. (ADV)