ADVERTORIALBERITA

Bahas Raperda PSU, Pembangunan Gedung Diwajibkan Pembuatan Sanitasi Air Hujan

ilustrasi.

Longtime.id – Kewajiban pembuatan sanitasi penampungan air hujan bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan (Gedung), bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman.

Menurut Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik, saat ini aturan izin mendirikan bangunan atau IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. “Dulu IMB, sekarang berubah jadi PBG,” ujarnya, Senin (24/10).

Raperda PSU mewajibkan menyertakan pembuatan sanitasi pemanfaatan air hujan. “Dalam regulasi ini siapapun yang mengajukan pembangunan wajib untuk menyertakan dengan sanitasi, di dalamnya pemanfaatan air hujan yang difungsikan untuk keperluan misalnya menyiram tanaman atau lainnya,” tuturnya.

Politikus PKS itu menyebut, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir air baku di Bontang yang kondisinya sudah kritis. Sehingga, perlu menjadi catatan untuk memperhatikan dengan serius, sembari menunggu percepatan alternatif bahan baku air bersih di Marangkayu, yang saat ini pembebasan lahannya diungkapkan Malik  sudah mulai dilakukan.

“Karena air bawah tanah di Bontang saat ini kondisinya sudah kritis. Maka setiap pembangunan gedung diwajibkan menyertakan dengan pembuatan sanitasi itu, sebagai wujud konkrit melalui regulasi Raperda PSU,” imbuhnya. (Adv/DPRD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }