Sepekan Usai Lebaran, Pria di Bontang Ditangkap Edarkan Sabu: 23 Poket Diamankan
BONTANG – Alih-alih kembali ke kehidupan normal pasca-Idulfitri, seorang pria berinisial A alias Aco (26) di Bontang justru terjerat kasus narkoba. Dari rumahnya di kawasan permukiman, polisi mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu yang telah meresahkan warga.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengungkapkan pelaku diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut. “Pelaku diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan sabu,” katanya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 23 poket sabu siap edar dengan berat kotor 9,40 gram. Selain itu, sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran turut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi.
Polisi menyebut seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga, bahkan terungkap berkat laporan masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Diketahui, penangkapan dilakukan Jumat (27/03) sekitar pukul 21.30 WITA, di kediaman pelaku di Jalan WR Supratman. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sebagai titik yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
(hl/sr)



