Longtime.id – Keluhan pedagang Lapak Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang) soal mahalnya tarif retribusi tak berbuah keringanan. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menegaskan pungutan sebesar Rp819 ribu per bulan tetap diberlakukan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), meski kondisi lapak dinilai belum sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung pedagang.
Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, menepis anggapan pungutan liar yang disuarakan pedagang. Ia menegaskan, tarif yang dipungut merupakan retribusi resmi atas jasa pemerintah berupa penyediaan lapak usaha. “Ini bukan pungutan, tapi retribusi. Karena ada jasa pemerintah yang disediakan berupa lapak-lapak. Ibaratnya pedagang menyewa kepada pemerintah,” ujar Eko, Minggu (08/02) lalu.
Saat ini, retribusi Lapak Lang-Lang ditetapkan sebesar Rp819 ribu per bulan. Angka tersebut jauh melampaui tarif retribusi di kawasan Pujasera Berbas Pantai maupun Bontang Kuala yang hanya Rp300 ribu per bulan.
Perbedaan inilah yang memicu keberatan pedagang. Mereka menilai fasilitas dan tingkat kunjungan Lapak Lang-Lang belum sebanding dengan besarnya retribusi, terlebih jam operasional yang relatif terbatas.
“Mereka mengeluhkan karena angkanya terlalu tinggi, sementara hanya bisa berjualan sampai sore,” kata Eko.
Meski mengakui adanya keluhan, Dispopar menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan atau mengubah tarif retribusi. Menurut Eko, besaran tarif telah ditetapkan melalui kajian akademik dan evaluasi ekonomi sebagai dasar penyusunan Perda.
“Semua Perda itu disusun berdasarkan naskah akademik, ada kajian ekonomi dan item-item penilaiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga OPD teknis tidak dapat mengambil keputusan sepihak.
Dispopar juga mengingatkan bahwa penerapan retribusi di luar ketentuan Perda berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika pungutan tidak sesuai aturan, hal itu dapat dianggap sebagai utang ke kas daerah dan berimplikasi pada pertanggungjawaban OPD.
“Kalau retribusi tidak dipungut sesuai Perda, itu bisa jadi temuan BPK. Nanti justru OPD yang harus menanggung,” tegas Eko.
Aspirasi pedagang, lanjut Eko, telah disampaikan kepada Tim Kota yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, dan Inspektorat. Pembahasan juga akan melibatkan kepala daerah dan DPRD.
Namun, selama belum ada perubahan regulasi, Dispopar memastikan retribusi Lapak Lang-Lang tetap diberlakukan sesuai Perda yang berlaku. “Untuk sementara tetap mengikuti Perda yang ada, sambil menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya. (hl/sr)



