Produksi Batu Bara Terancam Dipangkas Hingga 70 Persen
Ratusan Ribu Pekerja di Daerah Tambang Berisiko Kehilangan Mata Pencaharian
Longtime.id – Wacana pemangkasan produksi batu bara nasional hingga 40–70 persen oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan alarm sosial di daerah penghasil tambang. Kebijakan ini dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi di wilayah yang selama ini menggantungkan hidup pada industri batu bara.
Rencana pengurangan produksi batu bara secara drastis dinilai berpotensi membawa dampak berantai, khususnya bagi daerah penghasil utama seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Di wilayah-wilayah ini, sektor batu bara tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menyerap puluhan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
Berdasarkan data Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mineral dan batu bara secara nasional menyerap lebih dari 250 ribu tenaga kerja langsung. Angka tersebut belum mencakup pekerja di sektor pendukung seperti jasa angkutan, kontraktor tambang, penyedia alat berat, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Di Kalimantan Timur saja, sektor batu bara diperkirakan menyerap lebih dari 80 ribu tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Sementara di Kalimantan Selatan, jumlah pekerja tambang dan sektor turunannya mencapai sekitar 60 ribu orang. Adapun di Sumatera Selatan, tidak kurang dari 50 ribu tenaga kerja menggantungkan hidup pada industri batu bara, terutama di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, menilai pemangkasan produksi dalam skala besar tanpa kejelasan masa transisi akan menempatkan perusahaan tambang—khususnya skala kecil dan menengah—dalam posisi sulit.
“Jika produksi dipangkas hingga 70 persen, dampaknya akan langsung terasa pada pengurangan jam kerja, pemutusan kontrak tenaga harian, hingga penghentian operasi tambang tertentu. Dalam kondisi ini, PHK hampir tidak bisa dihindari,” kata Rudi, Minggu (01/02/2026).
Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut tidak berhenti pada sektor tambang semata. Penurunan aktivitas produksi berpotensi menekan pendapatan daerah, mengurangi perputaran ekonomi lokal, serta memukul sektor-sektor pendukung seperti logistik, katering, jasa perawatan alat berat, hingga usaha kecil di sekitar area tambang.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan serikat pekerja di sektor pertambangan. Mereka meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pengendalian produksi dan dinamika pasar global, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi yang jelas bagi tenaga kerja.
Serikat pekerja mendesak pemerintah menyusun peta jalan kebijakan yang terukur, termasuk penyesuaian produksi secara bertahap, skema perlindungan tenaga kerja, serta program alternatif bagi pekerja yang terdampak.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum menyampaikan secara rinci mekanisme pelaksanaan pemangkasan produksi batu bara tersebut, termasuk langkah konkret untuk mengantisipasi dampak sosial dan ketenagakerjaan. Para pelaku usaha berharap kebijakan ini dikaji secara menyeluruh agar tidak memicu gejolak ekonomi dan sosial di daerah tambang. (red/sr)



