BERITABONTANG

20 Gram Sabu Gagal Edar, Polisi Ringkus Dua Warga Marangkayu

Dua pelaku yang diringkus polisi kini ditahan di Mapolres Bontang. (Dok. Humas Polres Bontang)

Longtime.id – Dua pemuda jaringan narkotika diringkus jajaran Polres Bontang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekira pukul 17.18 Wita, Rabu (11/01).

Pelaku yang berinisial WR (27) dan DF (31) tak diringkus bersamaan. Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan awal dilakukan terhadap WR. Saat itu ia baru saja mengambil sabu yang diletakkan di pinggir jalan. Transaksi ini biasa dikenal dengan sistem jejak.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana,”tutur Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Usai penangkapan terhadap WR, polisi tak merasa puas dan segera melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, WR mengaku barang terlarang itu merupakan milik DF. Setelah ditelusuri, DF akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari. 

“Dari tangan DF disita ponsel yang berisi percakapan transaksi penjualan narkoba. Selain sabu polisi turut menyita celana jeans, ponsel, sepeda motor, dan plastik berwarna hitam,” terangnya.

Dijelaskan, DF sudah menjadi target polisi sejak lama. Kini kedua warga Marangkayu itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }