11 Desa Persiapan di Kutim Didorong Jadi Desa Definitif
Pemprov Kaltim Siapkan Fasilitasi ke Kemendagri
SANGATTA – Upaya penataan wilayah administratif di Kabupaten Kutai Timur terus berlanjut. Pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah memfasilitasi proses pemekaran 11 desa persiapan agar dapat ditetapkan sebagai desa definitif oleh pemerintah pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia menyampaikan proses tersebut saat ini memasuki tahap penyempurnaan dokumen dan materi presentasi sebagai bagian dari verifikasi administratif.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim di Samarinda. Rapat itu melibatkan tim dari DPMPD Kaltim serta Tim Penataan Batas Desa Kabupaten Kutim.
“Dalam materi presentasi dilakukan sejumlah penyempurnaan, termasuk penambahan overlay wilayah antara desa induk dan desa hasil pemekaran,” kata Joni saat dikonfirmasi.
Selain itu, beberapa materi pendukung juga diperbarui, mulai dari video selayang pandang hingga bahan presentasi yang akan digunakan dalam proses fasilitasi di tingkat kementerian.
Menurut Joni, hasil perbaikan dokumen tersebut akan menjadi bahan utama saat tim dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim melakukan pemaparan di hadapan Kementerian Dalam Negeri.
Rencananya, presentasi tersebut akan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama tim untuk melakukan penilaian terhadap kesiapan administrasi maupun batas wilayah desa yang diusulkan.
“Hasil rapat ini juga sudah kami laporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Sekretaris Kabupaten, serta Asisten Sekkab Bidang Pemerintahan dan Kesra,” ujarnya.
Adapun 11 desa persiapan yang diusulkan menuju desa definitif merupakan hasil pemekaran dari sejumlah desa induk di Kutai Timur. Desa-desa tersebut antara lain Sekurau Atas, Tepian Budaya, Tepian Raya, Tepian Madani, Jabdan, Parianum, Kelinjau Tengah, Miau Baru Utara, Pinang Raya, Kerayaan Bilas, serta Bukit Pandan Jaya.
Pemerintah daerah menginginkan tahapan fasilitasi di tingkat kementerian dapat segera terlaksana. Apabila seluruh persyaratan administratif dan batas wilayah dinyatakan memenuhi ketentuan, desa-desa persiapan tersebut berpeluang ditetapkan secara resmi sebagai desa definitif.
Penetapan desa baru dinilai penting untuk memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat desa sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Kutai Timur.
(rh/mam)



