ADVERTORIAL

Warga Kurang Dilibatkan, DPRD Soroti Penataan Kawasan Kumuh Samarinda

Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam rencana penataan kawasan kumuh yang digagas Pemerintah Kota. Program yang seharusnya bersifat partisipatif ini dinilai masih berfokus pada aspek teknis semata, tanpa disertai pendekatan sosial yang memadai.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pemerintah belum memberikan informasi yang memadai kepada warga mengenai dampak langsung dari penataan tersebut, termasuk kemungkinan relokasi atau penggantian hak atas hunian.

“Banyak warga belum tahu mereka akan dipindah ke mana, apakah ada kompensasi, dan bagaimana nasib tempat tinggal mereka. Hal-hal ini masih sangat minim disampaikan,” kata Deni, (3/7/2025).

Menurut Deni, proyek penataan kawasan kumuh yang menargetkan 7 hektare lahan pada tahun ini seharusnya lebih dulu memprioritaskan komunikasi dengan masyarakat terdampak. Ia mengingatkan, keberhasilan program bukan hanya diukur dari sisi fisik, tetapi juga dari penerimaan sosial.

“Program sebesar ini harus disiapkan secara matang, tidak bisa hanya berdasarkan pendekatan teknokratik. Warga harus diposisikan sebagai subjek, bukan objek,” tegas Deni.

Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menargetkan penataan kawasan kumuh dengan pendekatan bertahap. Fokus saat ini diarahkan pada area yang berada dalam radius 10 meter dari badan jalan. Meski demikian, DPRD menilai transparansi dalam pelaksanaan program masih kurang.

Deni juga mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk segera membuka ruang dialog terbuka bersama warga, serta menyusun skema komunikasi yang jelas dan berkelanjutan. Tanpa itu, ia khawatir program akan menuai resistensi dari warga yang merasa tidak dilibatkan.

“Kalau pemerintah tidak melakukan pendekatan yang tepat, bisa saja muncul penolakan. Ini akan menghambat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Komisi III, lanjut Deni, akan terus mengawal pelaksanaan penataan kawasan kumuh agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak meninggalkan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }