Wanti-wanti Perusahaan, Pemkab Kutim Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh
SANGATTA – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. Pengusaha juga diingatkan agar tidak menunda maupun mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor T-800.1.10.3/0633/BUP tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan pembayaran THR bukanlah kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas saat diwawancara awak media.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah juga meminta perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutim. Laporan tersebut memuat tanggal pembayaran, jumlah pekerja penerima, serta total anggaran THR yang disalurkan.
Perusahaan juga diwajibkan menyertakan pernyataan tertulis bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sesuai ketentuan tanpa adanya pemotongan.
Di kalangan pekerja, kepastian pembayaran THR tepat waktu dinilai sangat penting. Sandy, seorang pekerja di sektor pertambangan yang bertugas di Mining Contract Division Bengalon PT Kaltim Prima Coal (KPC), mengatakan pencairan THR sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
“Kalau THR dibayarkan tepat waktu tentu sangat membantu kami. Biasanya kebutuhan menjelang Lebaran meningkat, mulai dari kebutuhan keluarga sampai persiapan mudik atau silaturahmi,” imbuhnya.
(rh/mam)



