SAMARINDA – Puluhan tongkang batu bara terparkir tanpa muatan di sepanjang Sungai Mahakam. Aktivitas yang biasanya padat kini nyaris lumpuh. Penyebabnya satu: hingga awal Maret 2026, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum juga diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur memilih menghentikan sementara aktivitas produksi. Tanpa persetujuan RKAB 2026, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menambang dan menjual batu bara.
RKAB merupakan dokumen wajib tahunan yang menjadi “lampu hijau” operasional. Tanpanya, perusahaan berisiko dianggap melanggar ketentuan perizinan.
Langkah yang diambil manajemen pun cenderung konservatif: menahan produksi, menghentikan hauling, dan membatalkan pengapalan. Dampaknya terlihat jelas di Mahakam, tongkang berjejer, mesin tak lagi menderu.
Informasi di kalangan pelaku usaha menyebutkan, belum terbitnya RKAB berkaitan dengan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat. Proses sinkronisasi data cadangan, penyesuaian kuota produksi nasional, hingga pengendalian pasokan domestik (DMO) disebut menjadi pertimbangan.
Tahun ini, verifikasi administrasi dan teknis dikabarkan lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan kewajiban reklamasi, kepatuhan lingkungan, pembayaran PNBP, serta realisasi produksi tahun sebelumnya benar-benar sesuai sebelum menyetujui rencana baru. Namun memasuki triwulan pertama 2026, kepastian regulasi itu belum juga keluar.
Mandeknya produksi berpotensi menimbulkan dampak berantai. Sektor pertambangan masih menjadi penopang utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim. Ribuan tenaga kerja bergantung langsung pada aktivitas tambang, belum termasuk sektor penunjang seperti transportasi, pelabuhan, kontraktor, hingga UMKM sekitar wilayah tambang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto memperingatkan risiko gangguan arus kas perusahaan jika kondisi ini berlarut. “Kalau produksi tidak jalan satu sampai dua bulan saja, cash flow pasti terganggu. Biasanya pekerja kontrak dan harian yang pertama terdampak,” ujarnya.
Pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, bahkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi bayang-bayang nyata. Ketika produksi batu bara berhenti, efeknya tidak hanya dirasakan perusahaan tambang. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi turun, perbankan terdampak, jasa logistik melambat, dan daya beli masyarakat ikut melemah.
Pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Kewenangan penerbitan RKAB berada di pusat, namun stabilitas ekonomi daerah sangat bergantung pada kecepatan keputusan tersebut.
Kini pelaku usaha, pekerja, hingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu kepastian dari Kementerian ESDM. Tongkang-tongkang yang terparkir di Mahakam menjadi simbol tertahannya denyut ekonomi batu bara Kaltim. Jika RKAB 2026 tak segera terbit, Kalimantan Timur berisiko menghadapi tekanan ekonomi serius di awal tahun, dari perlambatan pertumbuhan hingga ancaman gelombang PHK. (zak/red)



