BALIKPAPANBERITA

Tingkatkan Optimalisasi Perhutanan Sosial, PKT Salurkan Bantuan Pupuk 11 Ton

(Dok. Humas Pupuk Kaltim)

Longtime.id – Tingkatkan kontribusi dalam mendorong optimalisasi perhutanan sosial, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan bantuan pupuk seberat 11 ton di Wisata Hutan Bambu Kota Balikpapan.

Pemberian bantuan pupuk ini turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat Penyerahan SK Kehutanan Sosial di Wisata Hutan Bambu Kota Balikpapan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menyatakan bantuan tersebut terdiri dari jenis pupuk NPK Pelangi seberat 10 ton dan dekomposer dengan merek Biodex seberat 1 ton. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan Pupuk Kaltim terhadap pertanian yang merupakan leading sector pembangunan berkelanjutan.

“Ini merupakan komitmen Pupuk Kaltim untuk berkontribusi terhadap masyarakat utamanya dalam hal pengembangan perhutanan sosial,” ujarnya, Rabu (22/1/2023).

Pupuk NPK Pelangi bermanfaat untuk menyuburkan dan mempercepat pertumbuhan tanaman seiring dengan kandungan nitrogen yang tinggi. Kandungan fosfat yang ada di dalam pupuk juga mudah terserap tanaman serta kandungan kalium membantu tanaman membentuk klorofil secara maksimal.

Sementara itu, dekomposer Biodex berfungsi sebagai bioaktivator yang diperkaya dengan mikroba pendegradasi kompos unggulan yang sesuai dengan iklim tropis. Mikrobanya terdiri dari jenis trichoderma yang tidak hanya unggul sebagai pendegradasi bahan organik, tetapi juga dapat sebagai proteksi dan biopestisida penyakit pada berbagai macam tanaman. Biodex bermanfaat memercepat pengomposan sampah organik tanaman dan kotoran hewan serta ramah lingkungan.

Rahmad mengatakan pemberian bantuan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program pemerintah yang juga dijalankan dalam program community forest. Program ini merupakan implementasi penerapan aspek environment, social, and governance (ESG) berkelanjutan dengan meningkatkan kontribusi pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung ekosistem bisnis dan tata kelola perusahaan untuk memberi manfaat secara luas.

Community forest bagian dari langkah Pupuk Kaltim dalam mendorong penurunan emisi karbon hingga 32% di tahun 2030, sekaligus mendukung tercapainya target Net Zero Emmision di tahun 2060. Program ini digagas untuk memberikan perlindungan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi nilai tambah ekonomi pada lahan yang kurang produktif untuk ditanami berbagai jenis komoditas. 

Pupuk Kaltim sepanjang 2022 telah menjalankan beberapa program community forest di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, Pupuk Kaltim menanam 3.000 bibit pohon bersama Kostrad di Sukabumi Jawa Barat, dengan target 60.000 bibit di atas lahan mencapai 200 Hektare (Ha). Selanjutnya, program dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, dengan penanaman berbagai jenis varietas dengan target 68.000 bibit. Pada akhir tahun, program dijalankan di Maratua dengan menanam 1.100 bibit mangrove dan menurunkan 120 media transplantasi terumbu karang.

 “PKT selalu memperhatikan aspek lingkungan dan manfaat perusahaan bagi para stakeholder dan masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kawasan Wisata Hutan Bambu yang menjadi lokasi perhutanan sosial dikelilingi Bendungan Manggar sebagai penyedia sumber air baku bagi kebutuhan masyarakat di Kota Balikpapan sekaligus menjadi lokasi ekowisata. Penanaman bambu  di kawasan tersebut dilakukan oleh Pengendalian Pembangunan Eco Region (P3E) Balikpapan sejak 2014 hingga kemudian dikelola oleh kelompok masyarakat sehingga menjadi lokasi seperti sekarang ini.

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Sesuai dengan  Permen LHK No. 83/2016, perhutanan sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Presiden Joko Widodo pada saat yang sama juga menyerahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.000 kepala keluarga dengan luas lahan 321.000. Selain itu, Jokowi juga menyerahkan 19 SK Hutan Adat seluas 77.000 hektar dan SK TORA sebanyak 46 SK.

Presiden Jokowi berpesan kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial dan SK TORA memanfaatkan dengan baik SK yang mereka dapat. “Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuannya, harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki itu produktif. Jangan ditelantarkan,” kata Jokowi. 

Dalam dialognya bersama warga, presiden mengapresiasi pengelolaan lahan yang telah diberikan pemerintah menjadi kawasan edukasi alam. Pengelolaan yang dilakukan secara swadaya merupakan peluang yang memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar. (*/mam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-2912-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912-mu