BERITA

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker : Tidak Boleh Dicicil atau Dipotong

Longtime.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja atau buruh sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan surat edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tersebut dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi dari pemerintah. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja atau buruh wajib diberikan tunjangan keagamaan,” kata dia.

Ida menjelaskan, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), buruh harian, dan pekerja lepas seperti pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Selain itu, Ida mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan kepada pekerjanya. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi kebiasaan perusahaan yang berlaku di perusahaan tersebut maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan tersebut.

Adapun besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan,” kata dia.

Ida juga mengimbau para kepala daerah dan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. “Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” ujar dia. (Republika)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701