BERITANASIONAL

Surat Desakan untuk VoA Indonesia: Patuhi Anjuran, Penuhi Hak Jurnalis!

Longtime.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Voice of America (VoA) Indonesia terhadap salah satu jurnalisnya, Sasmito. PHK ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan hak-hak pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam demokrasi.

Sasmito telah bekerja sebagai jurnalis di VoA Indonesia lebih dari 5 tahun. Terhitung sejak Juli 2018 sampai Mei 2024. Ia menerima pemberitahuan melalui surat elektronik yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya proses yang transparan atau kesempatan untuk membela diri. PHK tersebut bukan hanya dilakukan tanpa adanya kesepakatan dari Sasmito sebagai pekerja, VoA juga tidak memberikan hak pesangon sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

PHK sepihak tersebut bukan merupakan satu-satunya pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami Sasmito, selama masa kerjanya, Sasmito tidak pernah menerima hak-hak normatif yang diatur dalam undang-undang seperti Tunjangan Hari Raya (THR) serta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Pelanggaran lain yang dapat teridentifikasi adalah pelanggaran terhadap status kerja, di mana sampai 5 tahun lebih Sasmito berkontribusi di VoA Indonesia, jenis perjanjian kerja yang diberikan hanya berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal tersebut merupakan pelanggaran hak ketenagakerjaan sebagaimana yang termaktub pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibuat paling lama sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dengan masa kerja lebih dari 5 tahun, status kerja Sasmito seharusnya sudah beralih menjadi pekerja tetap, dan untuk itu maka ia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tetap sebagaimana yang diatur pada Peraturan Perundang-undangan. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.233/Men/2003, pekerjaan di bidang media massa tidak dapat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus.

VoA Indonesia bukan hanya melakukan pengabaian terhadap ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, tapi juga telah melanggar hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

PHK sepihak ini juga diduga sebagai bentuk reaksi dari VoA Indonesia terhadap keberpihakan serta kerja-kerja advokasi kemanusiaan yang dilakukan secara konsisten oleh Sasmito selama menjalankan masa jabatannya sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia periode 2021-2024. Perbedaan sikap terhadap sejumlah isu tersebut dinilai sebagai salah satu alasan dilakukannya PHK sepihak terhadap Sasmito.

Atas terjadinya serangkaian pelanggaran hak ketenagakerjaan tersebut, Sasmito didampingi LBH Pers, melakukan upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan telah melalui proses tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Adapun proses tripartit tersebut menghasilkan anjuran yang pada pokoknya memerintahkan VoA Indonesia untuk membayarkan seluruh hak-hak yang menjadi tuntutan Sasmito,” ujar pengacara LBH Pers Gema Gita Persada saat konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

LBH Pers juga menyoroti ketidakpatuhan VoA Indonesia untuk menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja yang telah diundang secara patut sebagai bentuk pengabaian atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semestinya dijalani.

“Dengan ini kami mensomasi VoA Indonesia bila anjuran Sudinaker Jakarta Pusat tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam,” jelasnya.

Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar menyatakan bahwa Sasmito selama bertugas sebagai jurnalis VoA Indonesia sudah melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan baik. Dalam hal pemenuhan kode etik dan kode perilaku, Sasmito sebagai anggota AJI juga diikat dengan kode etik dan kode perilaku AJI yang bila dilanggar akan ditindak melalui prosedur organisasi. Hingga saat ini, AJI mencatat Sasmito tidak melanggar kode etik dan kode perilaku AJI. Karena itu, AJI Jakarta akan terus mendampingi Sasmito sebagai anggota AJI untuk memperjuangkan haknya.

“Kami meminta VoA untuk memenuhi hak-hak Sasmito sesuai peraturan perundangan. Karena meskipun kantornya di AS, perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetap terikat ketentuan di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol, berujar kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami Sasmito menjadi bukti ironi jurnalis di media media Amerika yang disebut negara demokrasi tapi menghambat kebebasan berekspresi. Kasus Sasmito ini juga menjadi bukti hubungan kerja yang tak sesuai dengan aturan negara tempat VoA memproduksi berita.

“VoA tak memberikan hak normatif berupa upah pokok, BPJS, maupun asuransi lain termasuk tunjangan hari raya (THR),” kata dia.

Hal ini pun, kata Edi, membuktikan konsep kemitraan hubungan kerja dengan membayar upah berdasarkan nilai berita yang justru merugikan. Bahkan hasil survei AJI Indonesia yang dibukukan “Eksploitasi Jurnalis Lepas Industri Media di Indonesia, terbit September 2023 menunjukkan banyak media asing yang memberlakukan dan merugikan Jurnalis Indonesia.Kasus ini jadi catatan AJI Indonesia untuk dilaporkan ke Internasional Federation of Journalists (IFJ). AJI Indonesia juga minta tanggung jawab manajemen VoA untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, organisasi atau lembaga koalisi advokasi pendamping Sasmito mendesak Voice of America (VoA) Indonesia untuk segera memenuhi anjuran yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, serta memastikan bahwa semua hak-hak pekerja yang sah dipenuhi. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari dari diterimanya surat desakan ini VoA Indonesia tetap tidak merespons atau memberikan penyelesaian yang memadai, LBH Pers siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan Sasmito. (LT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701