Sudah 22 Tahun, Mengapa RUU PPRT Tak Juga Disahkan?
RDP Koalisi Masyarakat Sipil Bersama DPR RI
JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan tanpa kepastian, Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (05/03), yang mempertanyakan komitmen parlemen karena pembahasan RUU tersebut telah berjalan selama 22 tahun tanpa keputusan final.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mempertanyakan lambannya proses legislasi yang dinilai terus berlarut tanpa kejelasan. “Apa yang sebenarnya terjadi sehingga 22 tahun RUU ini tidak juga disahkan?” ujar Lita dalam forum RDPU.
Ia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen percepatan pengesahan RUU PPRT pada 1 Mei 2025 di hadapan pimpinan DPR RI. Saat itu Presiden menargetkan pembahasan rampung dalam tiga bulan. Namun hingga kini, DPR masih terus menggelar RDPU tanpa adanya keputusan final untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif.
“Apakah RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali lagi? Kami berharap ini RDPU terakhir,” tegas Lita.
Menurutnya, berbagai proses seperti riset, diskusi publik, hingga kunjungan studi sebenarnya telah dilakukan selama bertahun-tahun. Karena itu, koalisi menilai yang dibutuhkan saat ini bukan lagi diskusi tambahan, melainkan komitmen politik untuk segera membawa RUU tersebut ke rapat pimpinan DPR dan rapat paripurna.
Desakan pengesahan juga datang dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai RUU PPRT penting untuk menciptakan relasi kerja yang lebih manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
“Mengesahkan RUU ini berarti memperkuat relasi kerja yang adil sekaligus melindungi perempuan yang banyak bekerja di sektor ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menekankan pekerjaan rumah tangga sering kali luput dari pengawasan karena berada di ruang domestik. “Ketika ada persoalan, harus ada mekanisme perlindungan yang jelas, semacam panic button bagi pekerja rumah tangga,” katanya.
Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi mencatat sedikitnya 1.103 pekerja rumah tangga mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak sepanjang 2025.
Kesaksian para pekerja rumah tangga turut disampaikan dalam RDPU tersebut. Salah satunya Wiwik Kartiwi yang mengaku kerap mengalami perlakuan diskriminatif di tempat kerja. “Kami bekerja di ruang domestik yang tidak terlihat. Kadang kami tidak boleh duduk saat menjemput anak majikan, bahkan tidak boleh menggunakan lift yang sama,” ungkapnya.
Pekerja lainnya, Dita Nirmala Sari dari Jakarta Feminist, menyoroti rendahnya upah dan minimnya hak yang diterima pekerja rumah tangga. “Banyak yang tidak mendapatkan THR, bahkan untuk pulang kampung saja sering tidak diberi izin,” katanya.
Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT juga disampaikan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Anggota DPR dari Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menilai sudah tidak ada alasan untuk menunda pengesahan. “RUU ini usianya hampir seusia saya. Sudah 22 tahun diperjuangkan, tidak ada jalan lain selain segera disahkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengatakan pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut pada dasarnya telah selesai. “Selama ini banyak diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Sudah saatnya ada jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Martin Manurung menyampaikan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada 10 Maret 2026 untuk mempercepat proses legislasi. Pun dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menambahkan bahwa dalam pembahasan Panja nanti hanya tersisa satu ayat dari dua pasal yang perlu dirampungkan.
Koalisi masyarakat sipil berharap DPR dapat segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif pada April 2026, dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan pada pertengahan tahun. “Sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga dan wong cilik,” kata Lita Anggraini menutup pernyataannya.



