Longtime.id – Rencana pengalihan sebagian fasilitas STIPER menjadi Sekolah Rakyat di Kutai Timur bukan sekadar wacana pemerataan pendidikan. Di balik rapat koordinasi yang digelar Pemkab Kutim, tersimpan pekerjaan besar, memastikan legalitas aset, kesiapan infrastruktur asrama, hingga jaminan keberlanjutan program agar tidak berhenti sebagai proyek sesaat bagi anak-anak prasejahtera.
Pengalihan fungsi sebagian aset STIPER menjadi Sekolah Rakyat diklaim merupakan wujud konkret kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab persoalan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini bukan sekadar memanfaatkan bangunan. Kami membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Legalitas, sarana prasarana, hingga tenaga pendidik harus benar-benar siap,” tegas Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat rapat koordinasi, Kamis (26/02).
Ia memberi tenggat waktu yang tegas. Seluruh dokumen administratif dan kesiapan teknis ditargetkan tuntas setelah lebaran agar segera diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses peninjauan. “Setelah lebaran semuanya harus siap diajukan. Kami ingin program ini segera berjalan,” ujarnya.
Sekolah Rakyat dirancang menggunakan konsep asrama. Karena itu, standar hunian menjadi perhatian utama. Pemkab Kutim menilai setidaknya diperlukan dua bangunan utama terpisah untuk siswa putra dan putri.
Selain ruang kelas, fasilitas pendukung seperti kamar guru pembimbing, perpustakaan, tempat tidur asrama, hingga dapur umum wajib tersedia demi menciptakan lingkungan belajar yang layak dan kondusif.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito menyatakan akan mengawal proses rintisan program ini secara berkelanjutan. Fokus utama saat ini adalah sinkronisasi dengan Yayasan STIPER, termasuk verifikasi bangunan serta pendataan calon peserta didik. “Kami pastikan program ini tepat sasaran dan benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan,” ujarnya.
“Kami tentu memberi dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan Gedung Kehutanan untuk Sekolah Rakyat. Terpenting aspek administrasi dan keberlanjutan kelembagaan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun operasional di kemudian hari,” tambah Perwakilan Yayasan STIPER, Kahar. (rh/mam)



