Sarkowi V Zahry Desak Revisi Pergub 21 Tahun 2024 demi Aspirasi Masyarakat Desa

Longtime.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 terlalu membatasi fleksibilitas penyaluran bantuan keuangan provinsi. Ia pun mendesak agar aturan tersebut segera direvisi untuk mempermudah pemenuhan aspirasi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” tuturnya.
Sarkowi menjelaskan bahwa Pergub 21/2024 merupakan perubahan dari Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga evaluasi belanja bantuan keuangan. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai contoh, aturan mengenai nilai minimum dan klasifikasi proyek justru menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur kecil seperti jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sektor pertanian di desa, yang sering kali hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.
“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” jelasnya.
Dorongan ini, kata Owi juga merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Owi menegaskan bahwa dorongan untuk revisi ini juga merupakan bagian dari komitmennya dalam, mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya di daerah pemilihannya, Kabupaten Kukar.
Meski Kukar memiliki APBD besar, tantangan wilayah yang luas menyebabkan masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.
Ia menyadari bahwa meski Kukar memiliki APBD yang besar, namun luasnya wilayah masih menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan.
“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tukasnya. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)