BERITAADVERTORIALSAMARINDA

Sani Bin Husein Desak Pemkot Samarinda Segera Tindak Penjualan Minyakita di Atas HET

Longtime.id – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani bin Husein, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengawasi penjualan Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Merespons keluhan masyarakat, Sani melakukan pengecekan langsung dengan mengunjungi tiga toko berbeda di Samarinda untuk membeli dan memeriksa volume Minyakita.

Namun, setelah berkeliling ke sejumlah toko, Sani tidak menemukan Minyakita kemasan botolan yang sebelumnya dilaporkan bermasalah.

Meski demikian, ia menemukan persoalan lain yang tak kalah penting. Dari hasil pemantauannya, harga Minyakita di tiga toko tersebut dijual dengan kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter.

“Rata-rata harga di pasaran tembus Rp20.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan. Saya tidak tahu apakah ini karena biaya distribusi atau faktor lain, tetapi yang jelas aturan pemerintah sudah ada,” kata Sani, Senin (10/3/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028, HET Minyakita seharusnya Rp15.700 per liter.

Sani menilai kenaikan harga ini sangat berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Ia pun mendesak Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Samarinda untuk segera melakukan inspeksi pasar secara menyeluruh.

“Saya harap OPD terkait segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi harga maupun volume. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sani menyoroti adanya dugaan pengurangan volume pada Minyakita kemasan botolan di sejumlah daerah, di mana isinya hanya 750 mililiter dari yang seharusnya 1 liter.

“Saya minta Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Samarinda segera mengecek kebenaran informasi ini di lapangan. Jika ditemukan adanya pengurangan volume seperti itu, saya minta produk tersebut segera ditarik dan diganti dengan yang sesuai standar,” tegasnya lagi.

Menurut Sani, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. (ADV/DPRDSAMARINDA/GB/MAM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }