Sampaikan Kabar Baik ke WBP, Kadivpas Kaltim lakukan Bintorwasdal di Lapas Bontang

BONTANG – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau PP Pengetatan Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkoba dan Tipikor, pada 28 Oktober 2021 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kaltim, Jumadi mengunjungi Lapas Kelas IIA Bontang. Kunjungan itu didampingi Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko dan seluruh pejabat sruktural dalam arahannya menyampaikan Peraturan Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI nomer 07 tahun 2022 tidak berlakunya lagi Justice Collaborator (JC) bagi kasus Narkoba dan Tipikor untuk mendapatkan remisi pada Sabtu (29/1/2021). Penyampaian itu dihadiri 150 perwakilan warga binaan.
Kabar itu ditanda tangani Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Tak ayal, informasi itu disambut tepuk tangan para warga binaan.
Jumadi mengatakan bahwa untuk UPT Lapas Kelas IIA Bontang merupakan yang pertama yang memberikan informasi secara langsung.
Untuk itu,dirinya berharap dengan adanya keringanan dalam tata laksana remisi bagi warga binaan kasus Narkoba dan Tipikor bukan berarti hal tersebut menjadikan WBP lupa untuk menjadi orang yang lebih baik. Tetapi harus tetap semangat selama menjalani hukuman di Lapas dengan melakukan kegiatan postif dan mengikuti pembinaan serta rajin beribadah.
Hal senada disampaikan Ronny Widiyatmoko yang manyampaikan WBP harus pandai bersyukur dengan adanya perubahan tersebut dan jangan larut akan euforia yang berlebihan.
Ronny menegaskan kepada seluruh warga binaan kasus narkoba untuk berhenti dan jangan pernah mencoba apa lagi mengulangi perbuatan ataupun mengendalikan narkoba baik itu berada di dalam Lapas maupun saat sudah bebas. Untuk itu dirinya meminta jadilah orang baik dan normal, kejahatan apapun yang dilakukan pasti akan tercium oleh pihak penegak hukum.
“Jangan mudah terpengaruh dengan keuntungan yang instan, atau mencoba diam-diam berbisnis narkoba dari dalam Lapas, zaman sekarang tekhnologi sudah sangat canggih, komunikasi dalam bentuk apapun jika coba-coba melakukan transaksi barang haram tersebut pasti terditeksi oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Terakhir Ronny menegaskan kembali bahwa setiap layanan dan pengurusan asimilasi di Lapas Kelas IIA Bontang gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
“Segala layanan pembinaan, pemberian remisi, semua gratis tidak dipungut biaya, dan saya yakin dan percaya kita dapat mempertahankan Lapas Bontang yang bersih dari pengendalian dan pengedaran narkoba, selama kita terus saling bekerjasama,”terangnya.(Rlis)