ADVERTORIAL

Samarinda Susun Aturan Pengelolaan Limbah Domestik, Ditarget Rampung Sebelum Akhir 2025

Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penanganan limbah rumah tangga yang selama ini belum tertata dengan baik di ibu kota Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya limbah domestik jika tidak dikelola secara tepat.

“Banyak warga yang belum memahami apa itu limbah domestik. Padahal, limbah ini berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah dan bila tidak ditangani dengan baik, dapat mencemari lingkungan,” ujar Kamaruddin, Rabu (26/6/2025).

Masukan dari Dinas Lingkungan Hidup turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan Raperda. Kamaruddin menyebut, masih banyak pengelolaan limbah rumah tangga di Samarinda yang belum memenuhi standar, kecuali pada kawasan yang dikembangkan oleh pengembang profesional.

Salah satu aspek yang disoroti adalah manajemen transportasi limbah. Kamaruddin meminta agar armada pengangkut tidak berhenti sembarangan di jalan, khususnya saat tidak mengangkut limbah, karena hal ini menimbulkan gangguan bau tidak sedap bagi warga.

Dalam proses finalisasi, bagian hukum akan berperan untuk memastikan harmonisasi substansi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Bapemperda menargetkan agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda sebelum tahun 2025 berakhir.

“Harapannya, tahun ini sudah bisa disahkan. Ini penting agar Samarinda tidak tertinggal dari daerah lain,” ucap Kamaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini baru dua kota di Kalimantan Timur yang memiliki Perda tentang pengelolaan limbah domestik, yakni Balikpapan dan Bontang. Dengan posisi strategis sebagai ibu kota provinsi, menurut Kamaruddin, Samarinda seharusnya bisa menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan.

Setelah Raperda disahkan, pemerintah kota bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup disebut akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan pelaksanaan Perda, khususnya dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah domestik.

“Dengan adanya regulasi ini, kita harapkan pengelolaan air limbah bisa lebih optimal dan berdampak positif pada kebersihan dan kesehatan lingkungan warga,” tutup Kamaruddin.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }