Residivis Narkoba Ditangkap di Bontang Utara
Longtime.id – Seorang pria berinisial MS (28) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara atas dugaan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Bontang Utara, Senin malam, 3 Februari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku menyimpan sabu untuk diedarkan. Telepon genggam juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Lukito.
Dari catatan kepolisian, MS diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada 2020 atas perkara serupa.
Saat ini, MS ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hl/sr)



