Putusan MK: Kampung Sidrap Tetap Bagian dari Kutai Timur

Longtime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan Pemkot Bontang terkait tapal batas Kampung Sidrap. Dengan demikian, Kampung Sidrap tetap menjadi wilayah administrasi Kutai Timur. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/9/2025).
Pemkot Bontang mengikuti sidang putusan ini secara daring di Command Center Bontang, dengan Wakil Wali Kota Agus Haris hadir dalam pertemuan tersebut. Agus Haris menunjukkan kekecewaan setelah amar putusan dibacakan, yang menyatakan Kampung Sidrap bagian dari Kutai Timur.
Menurut Agus, MK mengakui pentingnya komunikasi dengan warga dan bukan hanya mengandalkan bentang alam dalam menentukan tapal batas. “Dasar penolakan karena MK tidak memiliki sumber daya soal titik koordinat,” kata Agus. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Forum 7 RT Kampung Sidrap untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meski putusan MK telah inkrah, Agus melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan Kampung Sidrap melalui revisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 di DPR RI. “Belum tertutup peluang kita. Kita masih punya satu ruang lagi untuk berkoordinasi dengan pembentuk UU,” ujarnya. Agus akan mengundang forum RT dan warga untuk membahas langkah-langkah ke depan.
Persoalan tapal batas kampung Sidrap telah lama bergulir. Dua pemerintahan daerah, yakni Kutai Timur dan Bontang saling berebut wilayah tersebut. Berbagai alasan Pemkot Bontang agar Sidrap menjadi bagian dari Kota Taman, salah satunya terkait pelayanan publik. Pun dengan Pemkab Kutim, mempertahankan kampung Sidrap pada dasarnya wilayah tersebut memang masuk dalam kawasan administratif Kutim.
Berbagai upaya yang dilakukan kedua pemererintahan tersebut untuk mempertahan wilayah Sidrap. Namun tetap belum menemukan titik kesepakatan. Hingga pada akhirnya baru-baru ini MK memutuskan bahwa kampung Sidrap tetap menjadi bagian wilayah Kutai Timur.
Selain itu, pada bulan Agustus 2025 lalu, Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud mengunjungi kampung Sidrap. Tujuannya untuk mencari solusi nasib Sidrap. Alih-alih mendapatkan titik terang, justr Kutim dan Bontang tetap ngotot memperebutkan wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan kampung Sidrap pada dasarnya bukanlah wilayah konflik ataupun diperebutkan. Meskipun Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud menyebut secara de jure Sidrap masuk Kutim, sedangkan secara de facto dikelola Kota Bontang.
“Pernyataan ini jangan sampai menyesatkan publik. Kan sudah jelas, wilayah Sidrap masuk Kutim dan undang-undang nomor 47 tahun 1999. Jadi jangan diplintir untuk kemudian menimbulkan dan memicu polarisasi masyarakat,” tegasnya. (*/Lt/Mam)