Longtime.id – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi berulang kali sejak 2019 akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial AL (56) pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu cukup panjang. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung sejak Juli 2019 hingga Februari 2020.
“Peristiwa diduga terjadi sebanyak empat kali di dua lokasi, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar IPTU Putu Ari.
Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya pada Senin, 19 Januari 2026. Saat kejadian, korban masih berusia sekitar 12 hingga 13 tahun. Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Gunung Tabur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian perkara. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek Gunung Tabur juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa. (kontributor/red)



