BERITA

PP-PKT Lanjut Demo di Jakarta, PKT dan PI Dianggap Sengaja Tak Mematuhi Surat Menteri BUMN

Longtime.id – Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) kembali melakukan demo. Kali ini, aksi yang diikuti kurang lebih 450 orang dari berbagai daerah tersebut dilakukan di depan kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Para pendemo melanjutkan tuntutannya, yakni meminta perusahaan mengembalikan hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS). Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Bowo Kutohadi menuturkan Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia sengaja tidak mematuhi Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tanggal 26 Maret 2021.

“Akibatnya, manfaat pensiun tidak seumur hidup lagi,” kata Bowo melalui siaran pers yang diterima media ini.

Kata dia, pada tahun 2019 terjadi kemelut keuangan di PT Jiwasraya. Untuk mengatasinya, pemerintah mengambil kebijakan dengan melakukan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya. Namun langkah tersebut justru merugikan pensiunan termasuk para Pensiunan BUMN dan afiliasinya sebagai penerima manfaat pensiun seumur hidup.

Kata Bowo, Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN No.S- 214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Tujuannya untuk menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.

Namun, Surat Menteri tersebut justru menjadi landasan hukum bagi para Dirut BUMN dan afiliasinya yang mampu untuk membayar pemulihan manfaat pensiun bagi pensiunannya yang menjadi korban restrukturisasi Polis Jiwasraya. Salah satunya, yakni polis pensiunan Pupuk Kaltim yang merupakan polis korporasi dan sebagai pemegang polis Dana Pensiun Pupuk Kaltim yang didirikan oleh PT Pupuk Kaltim.

“Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut butir di atas bukan melaksanakannya, tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh dirut anak perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Dia menyampaikan, dalam penjelasan Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 pasal 14 butir 1 berbunyi, bagi persero yang seluruh modalnya atau 100 persen dimiliki negara, Menteri yang ditunjuk mewakili Negara selaku pemegang saham dalam setiap keputusan tertulis yang berhubungan dengan persero yakni merupakan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Artinya Surat Menteri tersebut harus ditindaklanjuti dengan mekanisme korporasi atau RUPS yang merupakan organ tertinggi perusahaan, tidak perlu meminta pendapat hukum dari Jamdatun,” sambungnya.


Dalam mengurus pendapat hukum (LO) Jamdatun tersebut, lanjut Bowo, Dirut Pupuk Indonesia yang saat itu diisi Bakir Pasaman menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia kala itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Dirut Pupuk Kaltim.

“PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindaklanjuti Surat Menteri tersebut di atas untuk memulihkan nanfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi,” katanya.

Sehubungan dengan persoalan di atas, Bowo menyampaikan terhitung tanggal 7 Desember 2024 Dirut Pupuk Kaltim telah menutup pintu komunikasi dengan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) untuk membahas masalah pemulihan manfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi.

“Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan manfaat pensiun menjadi seumur hidup lagi,” pintanya.

Sementara itu, melalui wawancara via telephone, Koordinator Pengurus Pusat PP-PKT Wilayah Jateng-DIY, Sjahid Daroni menjelaskan, aksi ini dilanjutkan lantaran tuntutan sekitar 1.450 orang mantan karyawan Pupuk Kaltim belum dikabulkan perusahaan. “Aksi pertama telah kami lakukan di Bontang, dan ini merupakan aksi lanjutan,” ucapnya.

Mantan Wakil Walikota Bontang itu mengatakan, aksi yang dilakukan di depan kantor Kementerian BUMN setidaknya diikuti 450 pensiunan PKT yang tersebar di wilayah Jakarta, Malang, Bandung, Yogyakarta, Balikpapan, Bontang, Bali, Solo dan Surabaya. “Apa yang kami suarakan tidak berubah, yaitu menuntut kepada Direktur PKT dan Direktur PI mengembalikan manfaat pensiun kami jadi seumur hidup lagi,” jelasnya.

Diketahui, perwakilan pensiunan Pupuk Kaltim diterima dan berdiskusi dengan Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Zuryati Simbolon. Kepada Zuryati, perwakilan aksi demo meminta BUMN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saat pertemuan, Asisten Deputi mengaku akan menindaklanjuti tuntutan kami,” ungkap Sjahid.

Lanjut dia, PP-PKT akan tetap bersuara hingga tuntutan mereka dikabulkan dan dipenuhi perusahaan. Ia dan para pensiunan lainnya bahkan berencana dan menindaklanjuti ke DPR dan presiden.

Jawaban Pupuk Kaltim

Aksi demonstrasi yang dilakukan PP-PKT menuai jawaban perusaahan Pupuk Kaltim. Melalui VP Komunikasi Korporat Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya menjelaskan perusahaan senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama.

“Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam memenuhi kewajibannya untuk hak pensiunan karyawan Pupuk Kaltim,” jelas Anggono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12).

Kata dia, terkait permintaan yang diajukan Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2021 menegaskan, Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan manfaat pensiun yang dimaksud.

“Namun demikian, dalam semangat musyawarah, kami tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, aksi demo pertama dilakukan pada 7 Desember 2024 lalu, di Jalan Oxigen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Ratusan pensiunan PT Pupuk Kaltim yang berasal dari sejumlah daerah itu menuntut pengembalian hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS).

Aksi demo dilakukan berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tertanggal 26 Maret 2021. Yoilos Rafli yang saat itu sebagai penanggung jawab aksi wilayah Bontang menyebut, para demonstrans menuntut hak mereka hasil iuran selama 30 tahun bekerja.

Mereka dihadapkan dengan kondisi yang tidak ada kepastian. Kata Yoilos, dampak kebangkrutan Jiwasraya membuat pensiunan kehilangan hak atas manfaat pensiun seumur hidup, yang kini dibatasi waktu. Dari seluruh anak perusahaan BUMN, hanya PT Pupuk Kaltim yang belum memulihkan MPS bagi para pensiunan.

“Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Direktur Pupuk Kaltim. Sementara kami sudah tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kepastian,” katanya kepada media saat itu. (*/mam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1601

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

news-1601