Longtime.id – Polres Bontang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi curanmor tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Tim Polres Bontang yang melakukan penyelidikan akhirnya ditemukan titik terang melalui penelusuran jejak digital, terkait unggahan sepeda motor jenis Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (29) pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada terduga pelaku lain berinisial SBE alias C (34), yang diamankan di Jalan Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan. Keduanya diduga turut serta dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah. (red/mam)



