BERAU – Laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berujung pada penangkapan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan mengamankan seorang pria berinisial RK (45) dan seorang perempuan berinisial RR (29) pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah RK sering didatangi orang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Informasi itu kami terima sekitar pukul 14.00 Wita. Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iwan.
Saat pertama kali didatangi, RK tidak berada di rumah. Polisi kemudian melakukan patroli di sekitar Kampung Tanjung Batu dan mendapati RK bersama RR sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah toko.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sembilan poket kecil yang diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di kantong sweater milik RK.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah RK dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan poket sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu timbangan digital, dua telepon genggam, satu kotak rokok, dua korek api, gunting, plastik bening, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp800 ribu.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
(asr/sr)
