Polemik OPA di PT PAMA, Rapat Pemkab Kutim Soroti Sanksi dan Hak Pekerja
Longtime.id – Rapat lanjutan mengenai dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di PT Pama Persada Nusantara (PAMA) kembali digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025). Pertemuan yang dipimpin Bupati Ardiansyah Sulaiman itu menghadirkan Distransnaker Kutim, manajemen PT PAMA, berbagai serikat pekerja, serta Ketua DPRD Kutim Jimmi.
Agenda difokuskan pada aduan pekerja bernama Edi Purwanto, yang menerima SP3 setelah sistem Operator Performance Assessment (OPA) mencatat ia tidak memenuhi standar minimal enam jam tidur sebelum bekerja. Edi menjelaskan bahwa gangguan tidurnya dipicu hipertensi dan telah ditangani di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RSPKT. Meski demikian, pencatatan OPA tetap menunjukkan ketidaktercapaian selama lima bulan.

Perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Kutim, Tabrani Yusuf, menilai penerapan OPA secara kaku dapat melanggar hak pekerja, terutama ketika tidak mempertimbangkan faktor medis. Ia menegaskan bahwa sesuai UU Ketenagakerjaan dan prinsip K3, alat pemantauan yang menekan kenyamanan pekerja tidak seharusnya menjadi dasar sanksi, melainkan bahan evaluasi bersama.
Namun manajemen PT PAMA, melalui Tri Rahmat, menyatakan bahwa SP3 yang diterima Edi bukan karena hasil OPA, melainkan karena ketidakhadiran selama 8–22 September 2025 tanpa surat keterangan sakit yang sah. Surat rumah sakit yang diajukan, menurutnya, hanya merupakan bukti berobat, bukan izin tidak bekerja.
Bupati Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah daerah akan tetap berada pada posisi netral. Ia meminta seluruh pihak mengacu pada aturan ketenagakerjaan serta mengutamakan penyelesaian yang adil dan manusiawi. Distransnaker Kutim juga menegaskan bahwa instansinya telah mengeluarkan anjuran terkait pemanggilan kembali pekerja yang terdampak PHK serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem OPA.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menelaah kembali seluruh data dan dokumen pendukung. Pemkab Kutim berharap koordinasi yang dibangun dapat menghasilkan keputusan yang melindungi pekerja tanpa menghambat produktivitas perusahaan. (adv/diskominfokutim/lt)



