Pemkab Kukar Ajukan 7 Raperda Pemekaran Wilayah Dalam Rapat Paripurna DPRD
Longtime.id – Pemkab Kukar melalui asisten administrasi umum, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembentukan (pemekaran wilayah) Desa Baru dalam Rapat Paripurna.
Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama anggota DPRD Kukar, Tenggarong pada 16 Juni 2025 sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan Pemkab Kukar, dan Pandangan Umum Fraksi terhadap ketujuh Raperda tersebut.
Dalam hal ini, Dafip mengatakan jika langkah ini diambil untuk mendorong percepatan layanan pemerintah.
Desa yang diusulkan menjadi desa definitif antara lain, Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
“Aspek legalnya, kata Asisten III ini sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ujarnya, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.
Rencana pembentukan desa sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Hanya saja keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dafip berharap agar proses pembahasan di DPRD bisa berjalan tanpa mengalami penundaan.
“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat, di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” harapnya.
Dalam rapat ini turut hadir juga Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan Kantor dilingkup Pemkab Kukar.(ADV/AM)



