Nasib 11 Desa Baru di Kutim Ditentukan Pekan Ini
Kemendagri Gelar Klarifikasi di Jakarta
SANGATTA – Rencana pembentukan 11 desa baru di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap penentuan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan klarifikasi dokumen usulan desa persiapan dari pemerintah daerah pada 10–12 Maret 2026 di Jakarta.
Agenda tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bernomor 100.3.3/1474/BPD tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutim. Dalam surat itu, tim penataan desa tingkat provinsi dan kabupaten diminta hadir untuk memaparkan kesiapan administrasi usulan pemekaran desa.
Klarifikasi dokumen dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah pusat sebelum usulan pembentukan desa dapat melanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno menjelaskan forum tersebut merupakan mekanisme resmi yang harus dilalui pemerintah daerah dalam proses pembentukan desa baru.
Menurutnya, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar pengajuan pemekaran desa di hadapan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat. “Setiap desa yang diusulkan akan dipresentasikan dengan waktu maksimal sekitar 15 menit,” ujar Trisno saat dikonfirmasi awak media.
Dalam forum itu, pemerintah provinsi diminta menjelaskan sejumlah aspek penting, mulai dari urgensi pemekaran desa, tahapan yang telah ditempuh, perkembangan desa persiapan, kondisi sarana dan prasarana, hingga kelengkapan dokumen persyaratan.
Paparan dilakukan menggunakan format presentasi PowerPoint yang dilengkapi dokumen pendukung dalam bentuk PDF serta peta batas wilayah desa dalam format shapefile.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan registrasi peserta dan penjelasan teknis pelaksanaan klarifikasi dokumen. Pada hari pertama, pembahasan dijadwalkan mencakup usulan desa dari Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Muara Ancalong, Muara Bengkal, dan Kombeng.
Agenda kemudian berlanjut pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan klarifikasi usulan desa dari Kecamatan Bengalon serta desa-desa dari Kecamatan Muara Wahau dan Sangkulirang.
Selanjutnya pada Kamis, 12 Maret 2026, tim pusat akan menyampaikan hasil klarifikasi sekaligus melakukan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses evaluasi administrasi.
Bagi pemerintah daerah, tahapan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh dokumen, peta wilayah, dan argumentasi administratif yang diajukan dapat dipahami serta diterima oleh pemerintah pusat.
Jika proses klarifikasi berjalan lancar, langkah pembentukan desa baru di Kutai Timur akan semakin mendekati tahap realisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
(rh/mam)



