Mulai 2026, Pemkab Kutim Terapkan Empat Kali Absensi ASN demi Perkuat Disiplin Kerja

Longtime.id – Pemkab Kutai Timur melalui BKPSDM menyiapkan serangkaian pembaruan besar pada sistem e-Kinerja, termasuk penambahan frekuensi absensi ASN menjadi empat kali sehari, yang akan berlaku efektif Januari 2026.
Perubahan ini merespons arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang ingin memastikan disiplin pegawai semakin terukur dan akuntabel, sekaligus menekan potensi pelanggaran jam kerja seperti bolos atau pulang sebelum waktunya. Melalui mekanisme yang lebih ketat, Pemkab berharap budaya kerja yang tertib dan bertanggung jawab dapat semakin mengakar.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa seluruh perangkat teknis sudah dipersiapkan dan akan disosialisasikan mulai Desember 2025. “ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan absen empat kali: saat masuk pagi, sebelum istirahat, setelah istirahat, dan saat pulang,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Persiapan teknis dimatangkan melalui rapat internal bersama Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) serta koordinasi dengan pengembang aplikasi agar sistem mampu menampung pola absensi baru. “Sosialisasi Desember, implementasi penuh Januari 2026,” tambahnya.
Selain perubahan pola kehadiran, revisi kebijakan remunerasi juga sedang difinalisasi. Peraturan Bupati tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tengah diperbarui agar pemotongan tunjangan dapat diterapkan secara proporsional bagi ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi. Pengawasan atasan langsung (atasan pembina) pun akan dipertegas untuk memastikan setiap unit kerja aktif mengontrol kepatuhan pegawai.
Sistem e-Kin 2026 juga akan mengadopsi teknologi biometrik pengenalan wajah, memastikan absensi benar-benar dilakukan oleh individu yang hadir di lokasi. “Kami memperkuat sistem karena masih ditemukan beberapa pelanggaran absensi,” jelas Ancah—sapaan Misliansyah—didampingi Kepala Bidang PEKA, Ardiansyah.
Untuk mendukung keteraturan absensi, aplikasi juga dilengkapi dengan fitur pengingat otomatis yang akan aktif menjelang jadwal absensi, termasuk bisa digunakan saat ASN menjalankan tugas luar kantor.
Dengan rangkaian pemutakhiran ini, BKPSDM menargetkan e-Kin edisi 2026 menjadi sistem kepegawaian yang lebih transparan, akurat, dan minim pelanggaran. “Harapan kami, dengan peningkatan ini, tahun depan tidak ada lagi masalah terkait e-Kin,” tutup Ancah. (adv/diskominfokutim/lt)



