Menjaga Keseimbangan Industrial: Bupati Kutim Dorong Evaluasi Sistem dan Perlindungan Pekerja
Longtime.id – Ketegangan antara pekerja dan perusahaan akibat sistem OPA yang mengukur jam tidur sebelum bekerja membawa Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman untuk turun tangan mencari titik tengah. Ia meminta Distransnaker untuk kembali menelusuri seluruh prosedur secara detail.
“Saya minta prosedurnya ditinjau ulang satu per satu. Pemerintah memiliki peran sebagai jembatan antara pekerja dan perusahaan, memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan jam OPA yang dinilai menjadi sumber ketidaknyamanan. Menurut Ardiansyah, kebijakan tersebut merupakan aturan internal perusahaan yang belum tentu sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kalau saya lihat, OPA ini adalah aturan internal perusahaan. Sementara yang kita jadikan acuan adalah kesepakatan dalam PKB,” ujarnya.
Bupati kemudian meminta agar sistem pemantauan seperti OPA dievaluasi agar tidak memicu keresahan di kalangan pekerja.
“Saya minta Disnaker membuat langkah yang terukur dan segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan jam OPA. Jangan sampai kebijakan perusahaan melanggar hak normatif pekerja,” tambahnya.
Ardiansyah juga menegaskan komitmennya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kutim. “Sejak 2021, saya selalu menolak adanya PHK, kecuali perusahaannya sudah tidak beroperasi. Selama perusahaan masih berjalan, persoalan seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” tuturnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk meninjau ulang kasus yang menimpa tiga pekerja, yaitu Edi Purwanto, Heri Irawan, dan I Made. Selain itu, direkomendasikan agar perusahaan dan serikat pekerja kembali berdialog dengan fasilitasi Distransnaker. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang lebih harmonis di Kutim. (adv/diskominfokutim/lt)



