Legalisasi Pungutan Liar Dibungkus Program Sumbangan
Perwali Nomor 88 Tahun 2025 Dinilai Melanggar Hak Kesejahteraan ASN
Longtime.id – Kami Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim dan Nugal Institute menolak keras Perwali Samarinda 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah, karena merupakan bentuk legalisasi Pungli yang bertentangan dengan perlindungan hak atas penghasilan dan hak atas kesejahteraan sosial, serta berpotensi kuat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik kepentingan di lingkungan Pemkot Samarinda.
Berdasarkan Perwali yang diberlakukan tanggal 2 Januari 2026 itu, Pemkot Samarinda berwenang untuk memungut sumbangan dana gotong royong bagi ASN, pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan terkait di wilayah Kota Samarinda. Lebih lanjut, bagi mereka yang tidak bersedia untuk menyumbang, diharuskan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia yang memuat identitas pribadi, unit kerja, alasan tidak bersedia, hingga sampai kapan tidak memberikan sumbangan.
Menurut Perwali itu, dana yang terkumpul, dikelola oleh unit Pengelola Sumbangan Dana Gotong Royong yang dibentuk dan mendapatkan dana operasional dengan Keputusan Wali Kota. Penyalurannya pun, juga harus melalui persetujuan tertulis Wali Kota, dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang sepenuhnya menjadi wilayah Pemkot, tanpa adanya pengawasan dari DPRD.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa penarikan iuran di internal pemerintah bersifat sukarela dan tidak memaksa. Meskipun demikian, kegelisahan publik khususnya dari kalangan ASN dan pegawai BUMD tetap terjadi karena Perwali itu berkaitan langsung dengan hak atas upah yang adil bagi mereka.
Atas temuan itu, maka kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, Perwali Samarinda 88/2025 bertentangan dengan Kewajiban Pemkot Samarinda untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak atas Kesejahteraan Sosial serta Hak atas Upah yang Adil
Berdasarkan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 38 Ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), Hak atas Upah yang Adil termasuk bagian dari HAM yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh Pemkot Samarinda. Perwali tersebut, oleh karenanya bertentangan dengan prinsip perlindungan Hak atas Upah yang Adil, sebab “Kesukarelaan” dalam hubungan kerja mustahil hadir sepenuhnya akibat dari adanya relasi kuasa. Ditambah, ketika kebijakan itu diformalkan secara struktural dan kelembagaan.
Hak atas Kesejahteraan Sosial, juga merupakan tanggung jawab negara termasuk bagi Pemkot Samarinda, berdasarkan Pasal 28H UUD NRI 1945, Pasal 41 UU HAM, dan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob. Pemkot Samarinda, oleh karena itu seharusnya memaksimalkan penggunaan dana keuangan daerah/APBD sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintah untuk memajukan kesejahteraan sosial. Persoalannya, Perwali itu menunjukkan hasrat Pemkot Samarinda untuk menggeser beban tanggung jawab pemerintah ke kantong pribadi para ASN dan pegawai BUMD melalui dalih “Gotong Royong.”
Kedua, Perwali Samarinda 88/2025 bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dan berisiko tinggi memunculkan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.
Salah satu prinsip utama negara hukum adalah pembatasan kekuasaan, sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Persoalannya, Perwali Samarinda 88/2025 justru menunjukkan pelanggaran berat terhadap prinsip tersebut, karena memusatkan kewenangan Walikota sebagai regulator, pelaksana, hingga pengawas, dalam pengelolaan hasil sumbangan dana gotong royong.
Lebih lanjut, Pemkot Samarinda seharusnya hanya berwenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemberian izin, serta fasilitator, bukan sebagai penyelenggara langsung pengumpulan sumbangan dana bantuan, berdasarkan Pasal 3 UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Pasal 3 Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Kata “Fasilitasi” dalam Perwali itu, juga hanyalah kedok untuk melegalisasi Pungli, karena Pemkot Samarinda justru diposisikan bukan menjadi fasilitator, melainkan penyelenggara sekaligus pengawas langsung atas pengelolaan sumbangan dana bantuan, lewat pembentukan Unit Pengelola. Ditambah dengan penggunaan infrastruktur dan dana operasional negara, bagi unit pengelola yang notabenenya tidak bekerja untuk mengelola dana negara, menghasilkan penilaian Kami bahwa Perwali Samarinda 88/2025 merupakan bentuk pelampauan kekuasaan yang melanggar peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Perwali Samarinda 88/2025, juga tidak memiliki ketentuan yang menjamin hadirnya kontrol serta pengawasan dari publik dan lembaga negara eksternal pada proses pengelolaan dan penyaluran sumbangan dana. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 10 Perwali itu, Wali Kota Samarinda diposisikan sebagai Pengarah Unit Pengelola, sekaligus pemberi persetujuan tertulis bagi pemohon bantuan. Besarnya kekuasaan Walikota Samarinda dan hadirnya ruang gelap yang sulit untuk dikontrol, pada akhirnya dapat menyuburkan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.
Ketiga, Perwali Samarinda 88/2025 bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan
Pemkot Samarinda wajib untuk tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 344 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perwali Samarinda 88/2025, sayangnya memperlihatkan tindakan Pemkot Samarinda yang secara berani dan terang-terangan, melanggar asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan.
Pelanggaran terhadap Asas Ketidakberpihakan, hadir lewat Surat Pernyataan Penolakan yang lebih menekan, karena memuat kolom “Sampai kapan tidak ikut menyumbang.” Desain itu, mencerminkan pemaksaan dan tekanan psikis supaya seluruh subjek pengumpulan mau memberikan sumbangan. Perwali itu, juga memuat pasal karet melalui hadirnya Pasal 6 Ayat (2) yang memiliki frasa “…tambahan penghasilan dengan menggunakan istilah lainnya.” Hasilnya, terjadi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, karena adanya ketidakjelasan mengenai penghasilan apa saja yang dapat dimintakan sumbangan.
Lebih lanjut, secara keseluruhan Perwali Samarinda 88/2025 merupakan wujud pelanggaran Pemkot Samarinda terhadap asas penyalahgunaan wewenang, karena Pemkot sendiri bukan merupakan pihak yang dapat menjadi penyelenggara langsung PUB sebagaimana berdasarkan UU PUB dan Permensos Penyelenggaraan PUB, yang telah diuraikan sebelumnya. (red/mam)
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Kami menuntut Wali Kota Samarinda, untuk;
- Mencabut sepenuhnya Perwali 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Memaksimalkan Pemanfaatan APBD untuk mendorong pemajuan Hak atas Kesejahteraan Sosial di wilayah Kota Samarinda;
- Membuka data keseluruhan mengenai jumlah sumbangan yang terkumpul kepada publik dan mengembalikannya kepada seluruh pihak yang telah memberikan sumbangan tersebut;
- Meminta maaf kepada publik dan menjamin tidak akan berulangnya upaya legalisasi Pungli di lingkungan Pemkot Samarinda.



