LBH Papua Kecam Surat Pengosongan Lahan TNI AU Manuhua Biak
Dinilai Langgar Hukum dan Hak Asasi Manusia
Longtime.id – Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras upaya penggusuran paksa yang dilakukan Komando Daerah TNI Angkatan Udara (TNI AU) III Pangkalan TNI AU Manuhua, Biak Numfor. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kecaman itu merujuk pada Surat Nomor B/55/I/2026 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lahan ke-III yang diterbitkan pada 23 Januari 2026, ditujukan kepada salah satu warga pemilik tanah adat, Manase Marandof. Surat tersebut memerintahkan pengosongan lahan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Samofa, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
LBH Papua menegaskan, sikap tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak partisipasi warga negara dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lahan yang dimaksud merupakan tanah adat masyarakat Adat Sorido-KBS, yang terdiri dari lima marga, yakni Randongkir, Kbarek, Rumaropen, Marandof, dan Yarangga. Namun demikian, TNI AU Manuhua mendasarkan klaim penguasaan lahan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 40 Tahun 1999 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara.
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Detasemen Matra (Denmatra) III Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat). Korpasgat merupakan pasukan elit TNI AU yang dikenal dengan baret jingga dan memiliki kemampuan tempur darat lintas matra—udara, laut, dan darat—dengan tugas utama melindungi pangkalan udara, SAR tempur, serta operasi khusus.
LBH Papua menilai, penerbitan surat pemberitahuan pengosongan lahan ke-III tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 serta Pasal 196 HIR (Herziene Indonesisch Reglement), kewenangan untuk mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran bangunan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau Ketua Pengadilan Negeri, bukan oleh institusi militer.
Apabila penggusuran paksa tetap dilakukan, LBH Papua menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, ancaman penggusuran paksa tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk kecukupan pangan, sandang, dan papan, serta perbaikan kondisi hidup yang berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Papua menegaskan tuntutan kepada Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua agar segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tindakan TNI AU III Pangkalan TNI AU Manuhua Biak, yang dinilai sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red/mam)



