Kakek 71 Tahun Ditangkap Polisi di Talisayan
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak 7 Tahun
Longtime.id – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali terungkap di Berau. Seorang pria berusia 71 tahun diamankan Polsek Talisayan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Unit Reserse Kriminal Polsek Talisayan, Polres Berau, mengamankan terduga pelaku berinisial NG (71) pada Kamis, 30 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Talisayan AKP Rakhmat Wiwid Dianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, korban saat itu sedang bermain di depan rumah temannya yang berlokasi tidak jauh dari rumah terduga pelaku.
“Korban kemudian dibawa masuk ke rumah pelaku secara paksa meskipun korban menolak,” ujar AKP Rakhmat.
Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Ibu korban lalu meminta keterangan dari teman-teman korban sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Terduga pelaku kini ditahan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Rakhmat menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. (kontributor/sr)



