BERITABONTANG

Jual Sabu, Buruh Bongkar Muat Ikan di Prakla Diringkus

Pria paruh baya yang diringkus polisi kedapatan menyimpan sabu. (Dok. Polres Bontang)

Longtime.id – Seorang pria berinisial B (56) tak bergeming saat rumah kosnya digrebek personel Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan. Warga Berbas Pantai itu kedapatan menyimpan sabu-sabu yang siap diedarkan. Setidaknya 7 poket barang terlarang itu diamankan petugas usai dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip. Masing-masing berisi 2 poket dan 5 poket,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Pelaku peredaran narkotika tersebut diringkus sekira pukul 22.30 Wita, Sabtu (08/10), di kawasan Prakla. Mandiyono menuturkan, seluruh sabu yang ditemukan merupakan milik B. Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Yakni sebuah sendok takar, korek gas, handphone, serta uang Rp 500 ribu.

“Sehari-hari aktivitas tersangka B ini merupakan buruh bongkar muat ikan di Prakla. Setelah selesai penggeledahan, selanjutnya dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }