Jaringan Sabu Lintas Samboja–Balikpapan Dibongkar
Longtime.id – Peredaran sabu lintas wilayah kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menggagalkan upaya peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar, dengan mengamankan dua pria terduga pengedar di Samboja, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, tim bergerak hingga pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita lalu, mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Interogasi awal membuka pintu pengembangan kasus.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, petugas kemudian menggeledah rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan lanjutan membawa petugas pada tersangka kedua berinisial E (47). Ia diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah pondok yang berada tak jauh dari rumah tersangka A. Dari tangan tersangka E, polisi menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet.
Kepada penyidik, tersangka E mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka A. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkoba dan melindungi generasi bangsa. (kontributor/mam)



