
Longtime.id – Polres Bontang kembali menungkap kasus peredaran Narkoba. Hasilnya tiga pria yakni AS (49), ND (48) dan SY (39) ditangkap pada Selasa (30/5/2023).
Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda, AS lebih dulu diamankan di Jalan Pinisi 7,Loktuan. Kemudian dari informasi AS polisi kembali mengamankan ND di Guntung.
Terakhir dari SY di Rusunawa Loktuan.Dari tangan ketiganya, barang bukti diamankan dari AS empat poket sabu seberat 1,55 gram dan uang tunai Rp1,5 juta, ND didapati 7 poket 3,84 gram. Kemudaian SY 14 poket dengan berat 26,75 gram serta uang penjualan Rp 15,7 Juta. Selain itu polisi juga mengamankan tiga ponsel, timbangan, dan alat hisap sabu.
“Pengungkapan berkat informasi masyarakat. Kami melakukan penyamaran untuk membeli untuk menangkap. Untuk SY itu merupakan sudah lama TO,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid,” Rabu (31/5/2023).
Muhammad Yazid mengatakan, proses penangkapan di lakukan dalam semalam. Mereka mempunyai peran yang berbeda. AS sebagai kurir dari ND. Sementara ND dapat Sabu dari SY.
“Target penjualan mereka para supir truck,”jelasnya.
Kini tersangaka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(*)