Jahidin Soroti Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov Kaltim, Minta Rapat Gabungan

Longtime.id – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan 14 bangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu.
Menurutnya, sebagian besar bangunan tersebut berdiri secara ilegal dan memanfaatkan aset publik tanpa izin resmi. Dari total 14 bangunan, hanya tiga yang dinilai layak karena digunakan untuk pelayanan masyarakat, yakni Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat HMI, dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia. Sementara 11 bangunan lainnya, termasuk beberapa kafe, dianggap tidak memiliki izin yang sah.
“Dulu itu tanah kosong. Sejak lima tahun terakhir bangunan mulai muncul. Kawasan ini cukup strategis, harga satu kapling 15×25 meter bisa Rp1,5-2 miliar,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, keberadaan bangunan-bangunan ilegal itu berpotensi diwariskan tanpa dasar hukum yang jelas.
Untuk itu, Jahidin mendorong DPRD agar segera memerintahkan Komisi II (bidang aset dan keuangan) menggelar rapat gabungan bersama Komisi I (bidang hukum) dan Komisi III (bidang infrastruktur dan pengawasan pembangunan).
Rapat tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengidentifikasi pemilik bangunan serta menelusuri proses pembangunan dan perizinannya.
“Kita perlu tahu siapa yang menyewakan atau membeli, serta mekanisme perizinannya. Transaksi illegal sulit muncul tanpa melibatkan pihak berwenang DPRD,” ucap Jahidin.
Jahidin juga menyinggung bahwa Kepala BPKAD yang baru dilantik pada 2024 mungkin belum mengetahui persoalan ini, mengingat bangunan tersebut telah berdiri sebelum masa jabatannya. Namun, ia menilai sudah saatnya untuk mengungkap asal-usul dan legalitas pembangunan tersebut.
“Mari undang pemilik bangunan dan gali dari mana asal kepemilikannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini penting demi melindungi aset milik rakyat dari penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, keberadaan bangunan ilegal juga mengganggu kebutuhan ruang bagi kantor-kantor OPD yang saat ini masih kekurangan fasilitas representatif.
“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



