Jahidin Desak Pansus DPRD Kaltim Usut Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov di Jalan Angklung Samarinda

Longtime.id – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin, menegaskan pentingnya tindakan tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang terletak di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda. Lahan yang saat ini ditempati belasan kafe dan rumah makan itu dinilai berpotensi disalahgunakan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Yang membuat laporan itu saya sendiri. Saya sudah membangun komunikasi. Nanti semua pihak, instansi terkait kita undang RDP, termasuk pemilik dari 14 bangunan itu,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki secara menyeluruh status hukum lahan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas komisi untuk menangani persoalan ini secara komprehensif.
“Saya sudah inisiatif agar DPRD menggelar rapat bersama tiga komisi itu untuk memperjelas duduk persoalannya,” ucap Jahidin.
Jahidin mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan aset milik negara. Menurutnya, kejelasan status hukum sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun potensi kehilangan aset daerah.
“Kami ingin tahu, apakah lahan itu dibeli secara ilegal? Karena kalau sah, tentu harus ada proses pelepasan aset Pemprov. Kalau tidak, ini bentuk pelanggaran,” jelas Jahidin.
Namun demikian, ia membedakan bangunan yang memiliki legalitas dari yang berdiri tanpa izin. Ia menyebut bahwa keberadaan Kantor Kelurahan dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI) Samarinda di kawasan tersebut sah karena memiliki surat pinjam pakai dari pemerintah provinsi.
“Itu sah. Yang kita permasalahan adalah mereka yang menduduki secara ilegal,” sambungnya.
Jahidin juga mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan lahan, mengingat lokasi bangunan berada di jalur utama dan dekat rumah dinas pemerintah. Ia menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
“Bisa jadi ada oknum yang bermain. Apalagi ini berada di sekitar rumah dinas, tapi bangunan komersial berada tepat di pinggir jalan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi kerugian yang bisa ditimbulkan bagi kas daerah serta risiko terganggunya program pembangunan, terutama karena kawasan tersebut masuk dalam rencana pengembangan jalan dua jalur yang merupakan proyek strategis daerah.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola aset daerah. Ia memandang pengawasan terhadap aset negara bukan hanya urusan teknis, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kepentingan rakyat.
menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan aset di Kaltim. (Adv/Sb/DPRDKaltim)