Longtime.id – Insiden pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras runtuhnya rasa aman di ruang pendidikan. Kasus yang viral pada 5 Februari 2026 itu menegaskan bahwa sekolah—yang seharusnya menjadi ruang pembentukan akal dan karakter—kian rentan berubah menjadi arena kekerasan akibat rapuhnya sistem perlindungan guru, siswa, dan buruknya komunikasi antara sekolah dan orang tua.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pengeroyokan guru di Sampang bukan sekadar tindak kriminal individual. Peristiwa tersebut disebut sebagai gambaran krisis sistemik dalam dunia pendidikan, khususnya kegagalan negara menghadirkan mekanisme perlindungan dan penyelesaian konflik yang adil di satuan pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus ini memperlihatkan rapuhnya ekosistem sekolah dalam mengelola ketegangan relasi antara guru, siswa, dan orang tua.
Penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu wali murid setelah anaknya mengaku sempat dipukul oleh guru saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme sekolah atau jalur pengaduan resmi, konflik justru berujung pada aksi main hakim sendiri.
JPPI menegaskan bahwa insiden di Sampang bukan peristiwa tunggal. Berdasarkan Data JPPI 2025, kekerasan di sekolah masih didominasi oleh relasi guru dengan siswa, yakni sebesar 46,25 persen. Sementara relasi antarteman sebaya mencapai 31,11 persen, dan relasi orang dewasa atau senior–junior sebesar 22,63 persen.
“Angka ini menunjukkan kebuntuan serius dalam pola komunikasi dan pendisiplinan di sekolah. Jika dibiarkan, konflik kecil akan terus bereskalasi menjadi kekerasan terbuka,” ujar Ubaid.
JPPI mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap guru. Menurut Ubaid, sekolah seharusnya menjadi ruang adu gagasan dan nalar, bukan adu fisik.
“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju. Guru dan siswa sama-sama harus dilindungi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap siswa tidak boleh mengorbankan keselamatan guru, dan sebaliknya, penegakan disiplin tidak boleh menjelma menjadi kekerasan.
JPPI menyampaikan tiga sikap tegas:
- Hentikan Kekerasan dalam Pembelajaran
JPPI mendesak penghentian total praktik pendisiplinan berbasis kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan dinilai hanya melahirkan trauma dan merusak iklim belajar. - Terapkan Sistem Perlindungan Ganda
Pemerintah, baik Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen, diminta menghadirkan sistem perlindungan yang adil bagi guru dan siswa. Guru harus terbebas dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa wajib terlindungi dari kekerasan dalam proses belajar. - Evaluasi Total Pola Komunikasi Sekolah
JPPI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap relasi guru–siswa dan mekanisme komunikasi dengan orang tua. Sekolah diminta menyediakan kanal pengaduan yang resmi, transparan, dan akuntabel agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan.
Atas insiden di Sampang, JPPI mendesak aparat kepolisian memproses kasus pengeroyokan secara hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kita ingin sekolah menjadi ruang aman bagi semua. Siswa pulang membawa ilmu, guru pulang dengan rasa hormat—bukan keduanya pulang dengan luka dan trauma,” pungkas Ubaid. (red/mam)



