DPRD Samarinda Susun Aturan Transportasi Baru, Riau Jadi Contoh
Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai merancang aturan baru soal transportasi. Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang Bapemperda DPRD Samarinda.
Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah kota ikut hadir dalam diskusi tersebut. Di antaranya, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bappeda, dan bagian hukum pemerintah kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan bahwa raperda ini dibuat karena kondisi lalu lintas di Samarinda makin semrawut. Menurutnya, kemacetan terjadi di banyak titik karena jumlah kendaraan terus bertambah, tapi kapasitas jalan tak berubah.
“Kota ini makin padat, kendaraan nambah terus, tapi jalannya segitu-gitu aja. Kita butuh solusi, dan itu lewat transportasi publik,” jelas Kamaruddin usai rapat.
Karena itu, lewat raperda ini, DPRD ingin mendorong penguatan sistem transportasi umum. Untuk mendesain kebijakan yang tepat, mereka juga berencana melakukan studi banding ke daerah lain yang dinilai sukses mengelola transportasi publik.
Salah satu daerah yang bakal dikunjungi adalah Provinsi Riau. Daerah ini dipilih karena dianggap berhasil mengurangi kemacetan lewat sistem transportasi yang lebih tertata.
“Riau dulu juga macet, tapi sekarang sudah lumayan tertangani karena mereka bangun sistem transportasi publik yang rapi. Jadi kita mau belajar dari situ,” ujarnya.
Selain Riau, beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta juga masuk radar studi tiru DPRD Samarinda.
Dalam pembahasan itu, Kamaruddin juga menyinggung pentingnya aturan soal parkir. Ia menegaskan bahwa perda ini nantinya akan mengatur dengan tegas soal penggunaan ruang milik jalan, termasuk kewajiban pemilik ruko menyediakan lahan parkir sendiri.
“Kalau nanti perda ini jalan, ya nggak bisa lagi seenaknya bangun ruko di pinggir jalan tanpa lahan parkir. Bisa-bisa izin usahanya dicabut,” katanya.
Soal pembiayaan, rencana pengembangan transportasi ini bisa saja dibiayai lewat APBD, asalkan masuk dalam program jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kalau sudah masuk RPJMD, kita tinggal sesuaikan alokasinya,” pungkas Kamaruddin.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)



