DPRD Samarinda Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Buruh dan Kelompok Rentan
Samarinda – Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kini tengah digodok DPRD Kota Samarinda. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan legislatif dalam memperkuat hak-hak pekerja, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengatakan bahwa proses pembaruan regulasi ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebutkan, pihaknya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga perwakilan serikat buruh untuk menjaring aspirasi yang benar-benar menggambarkan kondisi lapangan.
“Kita ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan buruh bisa masuk ke dalam draf revisi. Jangan hanya bagus di atas kertas,” ujar Harminsyah saat ditemui usai rapat pembahasan.
Sejumlah isu krusial mengemuka dalam pembahasan tersebut. Tiga di antaranya yang paling mencolok adalah minimnya perlindungan terhadap pekerja disabilitas, kurangnya kuota kerja inklusif, serta pelanggaran ketentuan jam kerja dan upah.
Harminsyah bahkan menyinggung praktik tidak sehat yang dilakukan sebagian perusahaan demi menghindari kewajiban terhadap pekerja.
“Ada perusahaan yang seharusnya naik kelas ke usaha menengah, tapi tetap ngaku mikro biar bisa bayar buruh di bawah UMR,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan masih maraknya pelanggaran jam kerja dan pengabaian pembayaran upah lembur di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tak bisa dibiarkan berlarut.
Proses revisi perda yang sebelumnya ditarget rampung pada Juni 2025 kemungkinan besar akan diperpanjang. DPRD menilai, banyaknya masukan dari elemen pekerja dan organisasi terkait perlu ditampung dengan cermat.
“Kita ingin hasilnya matang. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan ribuan buruh di Samarinda,” lanjut Harminsyah.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh di sektor formal maupun informal, sekaligus membuka ruang kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Regulasi ini harus bisa melindungi semua, termasuk pekerja informal dan difabel yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya.(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)



